Ketentuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Dana pinjaman bisa didapatkan dengan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Lantas, seperti apa bentuk layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah itu?
Pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah sejumlah dana yang diberikan kepada debitur atau pemohon pinjaman setelah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Agar aman, sebaiknya pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dilakukan di lembaga terpercaya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, sahabat tidak perlu khawatir karena Pegadaian menyediakan layanan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
Jika ingin tahu syarat dan cara pengajuannya, simak dulu pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian disebut sebagai Gadai Sertifikat. Dengan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan, sahabat berhak mendapatkan sejumlah dana pinjaman.
Penyerahan sertifikat rumah sebagai jaminan diberlakukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, pengusaha kecil, dan petani.
Adapun sertifikat rumah yang termasuk sebagai aset gadai setingkat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Proses pencairan jaminan sertifikat rumah pun dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Selagi sertifikat diserahkan sebagai jaminan, sahabat masih bisa memanfaatkan properti atau rumah untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.
Untuk mendapatkan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian, sahabat tidak perlu melewati proses yang rumit.
Cukup lengkapi persyaratannya dan ajukan gadai di outlet Pegadaian konvensional maupun syariah terdekat.
Baca juga: Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat
Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian
Sahabat yang mencari pinjaman jaminan sertifikat rumah bunga rendah perlu mencatat syarat-syarat berikut:
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
- Slip gaji atau bukti pendapatan selama 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat Keterangan Domisili (apabila ada).
- Sertifikat rumah asli.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk uang pinjaman di atas Rp100 juta.
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus pengusaha kecil/mikro.
Pegadaian juga memberlakukan biaya pengecekan keaslian sertifikat sebelum akad dan beberapa biaya lain setelah akad, termasuk:
- Administrasi
- Jasa kafalah.
- Pengurusan dokumen-dokumen, seperti:
- Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian
Pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian dan dibantu oleh petugas. Berikut langkah-langkah prosedurnya:
- Sahabat menyerahkan marhun atau jaminan beserta persyaratan Gadai Sertifikat lainnya kepada petugas.
- Pihak Pegadaian melakukan verifikasi berkas. Selanjutnya, Tim Pegadaian datang ke rumah yang akan dijadikan jaminan.
- Jika verifikasi sesuai, maka Pegadaian akan menyetujui nilai pinjaman (marhun bih).
- Nasabah menerima pinjaman secara langsung dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening bank.
Pada prosedur pengajuan gadai tersebut, petugas akan memberikan pilihan jangka waktu pinjaman untuk sahabat.
Adapun tenor atau jangka waktu yang disediakan untuk kebutuhan Gadai Sertifikat adalah 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
Jika disetujui sahabat berhak menerima dana pinjaman senilai Rp5 juta hingga Rp200 juta. Pembayaran pinjaman bisa diangsur dengan ketentuan mu’nah sebesar 0,70% dari taksiran.
Itulah pembahasan seputar pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas ya.
Apabila semua syarat sudah tersedia, sahabat bisa menuju ke outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman melalui layanan Gadai Sertifikat.
Tenang saja, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan akan disimpan dengan aman selama pembayaran angsuran.
Mari penuhi kebutuhan dana dengan Gadai Sertifikat di Pegadaian. Sertifikat aman, aset pun masih bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Serta Syaratnya
Artikel Lainnya

Keuangan
Impulsif Belanja? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
Impulsif adalah kebiasaan melakukan sesuatu tanpa berpikir panjang dan mempertimbangkan dampaknya. Ketahui penyebab, ciri-ciri, dan cara mengatasinya!

Keuangan
Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Serta Syaratnya
Biaya balik nama sertifikat tanah perlu dibayarkan untuk menggantikan hak kepemilikan secara hukum. Yuk, pahami syarat dan cara menghitungnya!

Keuangan
oplas
oplas
